News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Tuntutan Mati Aman Abdurrahman, Jaksa Agung: Sudah Sesuai Porsi

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Laporan Wartawan Tribunnew.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa kepada terdakwa Aman Abdurrahman sudah sesuai dengan porsi.

Hal itu, menurut Prasetyo, karena Aman yang sangat berpengaruh dalam jaringan terorisme seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca: Pemain Persija Jakarta Selama Bulan Ramadhan Diberikan Latihan Berbeda

"Tuntutan iya, kita sudah tuntut pidana mati untuk Aman Abdurrahman. Kita lihat bagaimana peran dia dalam jaringan terorisme ini, dia adalah pendiri JAD, dia yang mengerahkan jaringannya untuk melakukan action, gerakan dan sebagainya, dan dia residivis," ujar Prasetyo, di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Prasetyo pun menilai tuntutan mati terhadap Aman akan menjadi efek kejut bagi anggota JAD yang masih berkeliaran di masyarakat sekitar.

"Ya kalau dia anggap sebagai efek kejut silakan saja, yang pasti (tuntutan) itu sesuai dengan porsinya," tegas dia.

Untuk itu Prasetyo mengatakan akan menyerahkan suluruh putusan Aman kepada majelis hakim.

"Ya (soal putusan) itu hakim, semuanya sudah kita uraikan di sana fakta-faktanya apa, perbuatannya seperti apa, akibat ditimbulkan apa, dia residivis juga, itu semua hal yang memberatkan, yang meringankan nggak ada," ucap Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pengeboman di Jl Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati.

Dalam putusannya jakksa menganggap perbuatan Aman sangat sadis sehingga tak ada hal yang dapat meringankan tuntutannya selain vonis mati.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan," ujar jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini