TRIBUNNEWS.COM, BABEL - Pria asal Desa Suka Mandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diciduk Satreskrim Polres Belitung Timur.
Melansir Pos Belitung, Penangkapan terjadi pada Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca: Polisi Temukan Anjing Kondisinya Memprihatinkan Lalu Dirawat, 18 Bulan Kemudian Nasibnya Tak Terduga
RC diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
RC dituding telah merepost (mengirim ulang) dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi di salah satu grup Forum Komunikasi Masyarakat Belitung.
Baca: Fredrich Yunadi Hadirkan Eks Anggota DPR dan Ketua Umum Peradi di Persidangan
Simak fakta pelaku dalam video di atas. (*)