Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak dengan tegas Al-Quran dijadikan sebagai barang bukti kasus terorisme di pengadilan.
Wakil Sekjen DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang harus dihormati dan dijaga oleh semua pemeluknya, maka sangat wajar jika setiap rumah orang Muslim diyakini memiliki Al-Quran.
Baca: Makam Lima Orang yang Dianggap Teroris di TPU Pondok Ranggon Kondisinya Miris
“Apa maksudnya Al-Quran sebagai barang bukti? Apakah karena ditemukan di tempat atau rumah terduga teroris? Takutnya, ada multitafsir. Jangan sampai setiap orang yang memiliki Al-Quran malah dicurigai sebagai teroris. Itu berbahaya sekali dan potensial menimbulkan kegelisahan," ujar Saleh di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Menurut Saleh, perlu ditegaskan bahwa tindakan terorisme tidak ada sangkut pautnya dengan agama. Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang dibungkus dengan wajah agama.
Bagi umat Islam sendiri, kata Saleh, tindakan terorisme itu sangat merugikan, karena secara faktual, umat Islam mengecam dan membenci terorisme.
“Nah, mencinta perdamaian dan meningkatkan persaudaraan antar sesama adalah ajaran Islam. Ini adalah ajaran dan tuntuna Al-Quran. Mana mungkin kitab suci yang mengajarkan perdamaian seperti itu jadi barang bukti kejahatan," tuturnya.
Baca: Mantan Murid Sebut Sel-Sel Tidur JAD Bakal Bangkit Pascatuntutan Hukuman Mati Aman Abdurrahman
Lebih lanjut Saleh mengatakan, kepolisian diharapkan untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini, bahwa penjelasan dan klarifikasi tersebut sangat diperlukan agar terbangun kesepahaman yang utuh antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi terorisme.
"Bagaimana pun juga, umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia sangat diperlukan perannya dalam membantu kepolisian dalam perang melawan terorisme," ucapnya.