Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah menemukan titik terang.
"Saya mendapat laporan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang krusial soal definisi sudah ada kesatuan paham atau kesepakatan pemerintah," ujar Bamsoet, saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Bamsoet mengatakan saat ini pemerintah telah satu suara dan bersepakat terkait revisi UU terorisme.
"Tinggal sinkronisasi dengan DPR, dan hari ini saya mendengar ada rapat pimpinan pansus, mudah-mudahan selasa ada rapat, rabu rapat, minggu ini bisa kita selesaikan," ucap Bamsoet.
Bamsoet pun optimis jika revisi revisi UU terorisme dapat selesai sebelum bulan Juni.
"Ya saya optimis karena sudah tidak ada lagi yang krusial. Ikan sepat ikan gabus lebih cepat lebih bagus," ujar Bamsoet.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada bulan Juni 2018.
"Kedua saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018).
"Dalam masa sidang berikut yaitu di 18 Mei yang akan datang, karena ini merupakan sebuah payung hukum yg penting bagi aparat, polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," katanya.
Jakowi pun mengancam jika revisi UU tindak pidana terorisme belum rampung pada bulan Juni, dirinya akan mengeluarkan Perppu.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," ucap Jokowi.