News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Endus Keterlibatan Oknum Aparat Dalam TPPU Narkotika Senilai Rp 6,4 Triliun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus perdagangan narkoba sebesar Rp 6,4 Triliun yang melibatkan 14 negara.

Hal yang dilakukan BBN yakni, mengirimkan surat kerjasama kepada negara-negara yang diduga sebagai tempat dilakukannya TPPU.

Baca: BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, 1 Tewas Ditembak Petugas

Tapi langkah itu belum direspon dengan baik oleh sebagian negara karena baru empat negara yang merespon ajakan BNN.

"Kita sudah mengirimkan surat permintaan kerjasama timbal balik dalam rangka penanganan kasus pidana. Ada 11 negara yang sudah kita minta tetapi baru 4 negara yang merespon," kata Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).

 Selain menyurati sejumlah negara, BNN juga melakukan penyelidikan di dalam negeri.

Bahkan, BNN mengendus adanya keterlibatan oknum aparat.

Untuk itu, penyelidikan akan diarahkan kesana.

"Sedangkan penyelidikan di dalam negeri masih terus berlanjut ke arah aparat-aparat terkait akan diperiksa," terang Arman.

Arman juga menerankan BNN telah melakukan pemeriksan awal terhadap beberapa aparat.

Namun dia enggan membeberkan identitas aparat tersebut.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan secara verbal, untuk menuntaskan seluruh penyelidikan akan ada pemanggilan-pemanggilan," terang Arman.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai kurang lebih Rp 6,4 Triliun.

Pengungkapan TPPU tersebut dilakukan BNN selama lebih dari satu tahun terhadap ketiga tersangka yakni DY, HR dan FH.

Baca: Operasi Bakamla Tangkap Dua Kapal Vietnam Tanpa Dokumen

Ketiga tersangka diduga melakukan TPPU selama periode tahun 2014 - 2016 dengan menggunakan enam perusahaan fiktif yang dilakukan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika.

Bahkan, salah satu perusahaan fikti tersebut  yakni PT PSS mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 6,4 Triliun dengan 2.136 invoice fiktif melalui sejumlah bank.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini