Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendalami aliran dana dari dugaan hasil korupsi proyek pengadaan KTP-el, kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Baca: Kegaduhan Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ini yang Dikatakan Hakim Pada Pendukung Ahmad Dhani
Upaya itu dilakukan dengan cara menanyakan kepada terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto. Novanto diperiksa sebagai saksi yang menjerat terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo.
Namun, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018), Novanto mengaku lupa pada saat dikonfirmasi JPU pada KPK mengenai adanya aliran dana tersebut.
"Saya lupa. nanti tanya saudara Made Oka," kata Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018).
Sebelumnya, pada saat dihadirkan sebagai terdakwa di sidang pada Kamis (22/3/2018), mantan Ketua DPR itu menyebut Made Oka bersama Andi Agustinus pernah mendatangi kediamannya pada tahun 2012.
Sewaktu berbincang di rumah Novanto, Made Oka sempat bercerita ada penyerahan uang kepada Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP kala itu serta Pramono Anung, Wakil Ketua DPR. Dua politikus PDIP itu disebut menerima uang 500 ribu dollar AS dari dana proyek KTP-el.
Lalu, JPU pada KPK mencecar keterangan pemberian uang dari Made Oka kepada Pramono dan Puan. Novanto kembali mengaku lupa dalam persidangan. JPU pada KPK sempat menanyakan apakah pernah mengonfirmasi pemberian Oka kepada Pramono maupun Puan.
Novanto, mengaku pernah mengonfirmasi penerimaan uang itu di Hotel Aila. Namun, Pramono membantahpenyerahan uang itu saat dikonfirmasi Novanto. "Menurut Pramono nggak," ungkapnya.