News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Bacakan Pledoi, Pendukung Aditya Moha Gunakan Kaos Love ADM

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pendung Aditya Moha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Moha, terdakwa kasus dugaan suap pada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, Rabu (22/5/2018) siang membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelum membacakan pledoi secara pribadi, anggota DPR RI dari Partai Golkar ini meminta izin pada majelis hakim karena ada pendukungnya yang menggunakan kaos bergambar mukanya.

"‎Tanya pengurangi rasa hormat pada majelis hakim yang mulia. Izinkan kami ada kelompok masyarakat yang menggunakan kaos sebagai bentuk simpati pada kami," ujar Aditya Moha.

Hakim tidak mempermasalahkan, hanya saja ketua majelis hakim sempat menegur beberapa pendukung Aditya Moha‎ yang menggunakan topi di ruang sidang agar dilepas.

Pantauan Tribunnews.com, hampir sebagian ruang sidang dipenuhi pendukung Aditya Moha yang menggunakan kaos putih sebagai bentuk simpati.

Kaos di bagian depan tergambar wajah Aditya Moha‎, dan ada tulisan Love ADM (Aditya Moha). Sementara itu, bagian belakangnya tertulis pesan khusus :

Satu orang ibu rela mati demi sepuluh anaknya, tapi belum tentu sepuluh orang anak rela mati demi satu orang ibu. Kami bangga kepadamu ADM, karena hal tersulit pun kami lakukan demi nama seorang ibu.

Selain menyaksikan sidang, para pendukung juga banyak yang mendokumentasikan suasana dan jalannya sidang bahkan menyiarkan langsung di media sosial mereka.

Sebelumnya, Aditya Moha dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa KPK pada sidang Rabu (9/5/2018) silam. Oleh jaksa, dia dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono guna membebaskan ibundanya dari jeratan hukum.

Selain tuntutan enam tahun penjara, aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara Rp 7500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini