Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berlangsung alot, rapat Tim Perumus Pansus Revisi Undang-undang (RUU) akhirnya menyepakati adanya dua alternatif pilihan terkait definisi terorisme.
Alternatif yang pertama adalah mencantumkan frasa motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan dalam definisi pada batang tubuh Undang-undang (UU).
Baca: Ketua MUI Sarankan Mubalig Diverifikasi Tim MUI Sebelum Dirilis Kementerian Agama
Sedangkan alternatif kedua, tidak mencantumkan frasa tersebut dalam definisi terorisme.
Anggota Pansus RUU Terorisme dari fraksi PPP Arsul Sani menyampaikan dari seluruh fraksi, hanya ada dua fraksi yang menolak dicantumkannya frasa motif tersebut ke dalam definisi, yakni PDIP dan PKB.
"Hanya ada dua fraksi yang mempertahankan bahwa definisi itu tida perlu ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan, yakni PDIP dan PKB," kata Arsul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Baca: Alasan PDIP Tolak Frasa Motif Politik dan Ideologi Masuk Dalam Definisi Terorisme
Sedangkan delapan fraksi lainnya seperti Gerindra Demokrat, Golkar, NasDem, PAN, PPP, PKS, dan Hanura mendukung dicantumkannya frasa motif ke dalam definisi pada batang tubuh UU.
Dua alternatif definisi terorisme itu akan dibawa dalam Rapat Pleno bersama pemerintah pada Kamis (24/5/2018).
Baca: Formappi Kritik Bawaslu Hanya Proses PSI Terkait Kasus Curi Start Kampanye
Nantinya dari dua alternatif itu, akan disepakati salah satunya, mencantumkan atau tidak mencantumkan frasa motif dalam definisi terorisme.