News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Terorisme

PDIP dan PKB Tolak Dicantumkannya Frasa Motif Politik dan Ideologi Dalam Definisi Terorisme

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arsul Sani.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berlangsung alot, rapat Tim Perumus Pansus Revisi Undang-undang (RUU) akhirnya menyepakati adanya dua alternatif pilihan terkait definisi terorisme.

Alternatif yang pertama adalah mencantumkan frasa motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan dalam definisi pada batang tubuh Undang-undang (UU).

Baca: Ketua MUI Sarankan Mubalig Diverifikasi Tim MUI Sebelum Dirilis Kementerian Agama

Sedangkan alternatif kedua, tidak mencantumkan frasa tersebut dalam definisi terorisme.

Anggota Pansus RUU Terorisme dari fraksi PPP Arsul Sani menyampaikan dari seluruh fraksi, hanya ada dua fraksi yang menolak dicantumkannya frasa motif tersebut ke dalam definisi, yakni PDIP dan PKB.

"Hanya ada dua fraksi yang mempertahankan bahwa definisi itu tida perlu ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan, yakni PDIP dan PKB," kata Arsul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Baca: Alasan PDIP Tolak Frasa Motif Politik dan Ideologi Masuk Dalam Definisi Terorisme

Sedangkan delapan fraksi lainnya seperti Gerindra Demokrat, Golkar, NasDem, PAN, PPP, PKS, dan Hanura mendukung dicantumkannya frasa motif ke dalam definisi pada batang tubuh UU.

Dua alternatif definisi terorisme itu akan dibawa dalam Rapat Pleno bersama pemerintah pada Kamis (24/5/2018).

Baca: Formappi Kritik Bawaslu Hanya Proses PSI Terkait Kasus Curi Start Kampanye

Nantinya dari dua alternatif itu, akan disepakati salah satunya, mencantumkan atau tidak mencantumkan frasa motif dalam definisi terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini