Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Pemuda Muhammadiyah mengusulkan agar DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Terorisme.
Hal itu untuk menghindar tidak adanya judicial review dalam UU Teroris.
Baca: Ungkap Sumbangsih Pembangunan Sarana dan Prasarana Peradilan, Sudiwardono Mohon Keringanan Hukuman
"Kami berharap tidak buru-buru seolah-olah kalau disahkan hari jumat tidak ada lagi teroris di negeri ini," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, di kantor Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Selain itu, PP Pemuda Muhammadiyah juga meminta DPR untuk membentuk tim yang mengawasi kinerja pihak kepolisian agar UU Terorisme nantinya berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.
Baca: Definisi Terorisme Akan Disepakati Dalam Rapat Pleno Esok
"Kemarin rekomendasi dua hari lalu ke DPR salah satunya membuat tim pengawas, kami menyebutnya Komisi Pengawasan Penanganan Terorisme," ujar Dahnil.
Ia mengatakan, selain soal pembentukan tim pemantau, PP Muhammadiyah merekomendasikan kepada DPR untuk melibatkan intelijen dalam menangani kasus terorisme.
Baca: Delapan Fraksi Setuju Definisi Terorisme Memuat Motif Politik, Ideologi, dan Gangguan Keamanan
Disisi lain yang digaris bawahi PP Pemuda Muhammadiyah yakni RUU Terorisme ini tidak boleh hanya UU Anti-Terorisme, tapi dia harus komperehensif.
"Makanya kita ingin supaya UU ini bisa mengatur juga pencegahan secara komprehensif dan melibatkan banyak pihak," ucap Dahnil.