News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

3 Fakta soal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018, Jumlahnya Lebih Besar dan Ternyata Ini Tujuannya

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TribunSolo.com, Rika Apriyanti

TRIBUNSOLO.COM- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

BACA: Soal Perpres THR, Fadli Zon: Mungkin karena Ini Tahun Politik

Selain nominal yang diterima akan lebih besar, ada hal lain yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir TribunSolo.com dari akun sosial media Twitter @KemenkeuRI, berikut 3 fakta lain mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2018.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini