Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, hari ini, Jumat (25/5/2018).
Aman hadir di ruang sidang utama sejak pukul 08.30 WIB dengan kawalan ketat personel kepolisian yang bersenjata lengkap.
Aman mengenakan baju tahanan bernomor '54' dipadu sorban yang dilibatkan ke kepalanya.
Pada agenda sidang kali ini, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh jaksa.
Baca: Hari Ini Aman Abdurrahman Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Hukuman Mati
Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan pleidoi yang ia buat.
Hal itu dikatakan pengacara Aman dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada Jumat pekan lalu.
Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU.
Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca: Ditolak Ceramah di UGM, Fahri Hamzah: Bukan Zamannya Melarang Orang Bicara
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan.
Baca: Pemuda yang Ancam Menembak Jokowi Tak akan Menjalani Proses Pidana
Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.