Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aman Abdurrahman disebut menjadi otak dalam sejumlah aksi terorisme.
pria yang disebut-sebut sebagai pemimpin jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut tersangkut beberapa kasus terorisme.
Di antaranya kasus bom Thamrin, bom di Kampung Melayu, dan penyerangan Polda Sumatera Utara.
Namun, Aman membantah semua hal tersebut, dan baru mengetahui peristiwa terorisme tersebut ketika di persidangan.
Baca: Selama di Tahanan, Aman Abdurrahman Ungkap Pernah Dilobi Warga Negara Asing
"Saya sendiri baru tahu itu semua pada saat sidang ini, dimana semua kasus itu terjadi pada bulan November 2016 hingga September 2017," ucap Aman kepada Majelis Hakim, Jumat (25/5/2018).
Sementara Aman sendiri, diisolasikan di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, sejak bulan Februari 2016, dan kemudian kembali diambil oleh satuan Densus 88 pada Agustus 2017.
Aman mengatakan, ketika diisolasi dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberitaan dan tidak bisa bertemu dengan siapapun atau pun berkomunikasi.
Baca: 5 Fakta Persidangan Aman Abdurrahman: Keamanan Ketat, Isi Pledoi dan Kutukan terhadap Bom Surabaya
"Saya hanya bisa bertemu dan berkomunikasi dengan sipir Lapas," ucap Aman menambahkan.
Aman juga mengatakan, hanya satu kasus terorisme yang ia ketahui yaitu kasus bom Thamrin dan ia baca melalui portal pemberitaan online.
Baca: Polisi Amankan Dua Orang Penyebab Dentuman di Tengah Sidang Aman Abdurrahman
Menurutnya, saksi kunci kasus tersebut yakni Abu Gar sudah menjelaskan di dalam kesaksiannya, bahwa Aman tidak mengetahui apapun perihal aksi teror bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, hari ini Aman Abdurrahman kembali menjalani sidang beragendakan pledoi atau nota pembelaan dirinya.
Pada sidang sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam serangkaian aksi teror di Indonesia.
Berita ini sudah dimuat di tribunjakarta.com dengan judul: Aman Abdurrahman Mengaku Baru Ketahui Kasus Teror yang Menjeratnya Ketika di Persidangan