Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo Alkostar, mengaku menerima sederet ancaman saat bertugas sebagai hakim.
Bahkan, ancaman itu diterimanya saat masih menjadi pengacara.
Hal itu terjadi, kata Artidjo, saat membela kasus Santa Cruz di Dili, Timor Timur--sekarang Timor Leste.
Dia mengaku hampir dibunuh oleh seseorang yang berpakaian seperti ninja.
"Pernah mau dibunuh saya jam 12 malam. Tapi, Allah melindungi saya yang didatangi oleh ninja itu, ninja tahulah di Timtim itu siapa ninja," ujar Artidjo saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Lebih lanjut, pria 70 tahun ini bercerita kalau ancaman dan serangan ninja itu salah sasaran. Justru menyasar ke asisten Artidjo.
Ancaman pembunuhan juga diterimanya saat membela kasus penembakan misterius di Yogyakarta.
Saat itu dirinya sebagai pengacara di LBH Yogyakarta
"Saya pernah diancam, Artidjo kamu jangan sok pahlawan. Penembak misterius datang ke tempat tidur kamu," kata Artidjo menirukan peristiwa saat itu.
Baca: Bangga Ekspansi ke Negara ASEAN, Rudiantara: GO-JEK Pandai Lihat Pasar
Bahkan, hakim yang ditakuti para koruptor ini mengaku pernah menjadi sasaran santen saat menjadi hakim agung.
"Kalau orang akan menyantet saya itu salah alamat juga. Katanya pernah mau disantet. Dipake foto saya, katakan wah ini mesti kelas TK ini," kata Artidjo.
Meski demikian, semua ancaman yang bertubi-tubi mrnghampirinya tidak membuatnya gentar sedikit pun.
Justru, dia malah mengabaikan ancama tersebut.
Itu didasari, lanjut Artidjo, darah Madura yang mengalir dalam tubuhnya menjadi alasan.
Sejak kecil, dia sudah kenyang dengan silat, berkelahi, bahkan Artidjo sering bertarung dengan celurit saat kecil.
"Jadi, tidak memungkinkan. Darah Madura saya tidak memungkinkan untuk menjadi takut sama orang," ucap mantan hakim yanh ditakuti para koruptor ini.
Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena telah genap memasuki usia 70 tahun. Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018.
Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di Mahkamah Konstitusi.
Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya.
Termasuk deretan perkara korupsi mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.