News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Terorisme

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Sweeping Liar Tindakan Terorisme atau Bukan: Itu Kriminal

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TribunWow.com/Bima Sandria

TRIBUNNEWS.COM
 - Pakar Hukum Perdata, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari netizen.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan terorisme dan hukuman yang didapat.

Sebelumnya, diketahui UU Terorisme telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Juamt (25/5/2018).

BACA: Pengawasan Operasi Penanggulangan Terorisme Harus Melibatkan Publik

UU Tindak Pidana Terorisme disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Teorisme Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.

Pemilik akun Twitter dengan nama akun @DZ_1_KRI pu menanyakan satu hal kepada Mahfud MD.

Pantauan TribunWow.com, ia pertama-tama mengatakan jika ada suatu yang mengganjal.

Ia menanyakan tentang adanya sweeping liar atai tindakan mengobrak-abrik warung dengan pasukan.

Apakah tindakan tersebut termasuk terorisme atau bukan.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini