News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Pengawasan Operasi Penanggulangan Terorisme Harus Melibatkan Publik

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGESAHAN RUU ANTI TERORISME - Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(WartaKota/Henry Lopulalan)

Bola di Tangan Pemerintah
Setelah Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI kemarin, maka keputusan pun kini diberikan kepada pemerintah.

"Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka sekarang bola ada di tangan pemerintah," ujar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Ia menambahkan, setelah RUU itu disahkan, maka pihaknya akan mengirim surat terkait hasil putusan dalam paripurna itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

"Dan hari ini juga kami akan upayakan mengirim surat hasil keputusan rapat ini ke pemerintah, supaya sesuai dengan Undang-undang," jelas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III itu kemudian menekankan bahwa disahkannya RUU tersebut menjadi UU nantinya diharapkan tidak akan kembali menyudutkan DPR terkait penindakan kasus terorisme.

Seperti yang terjadi dalam desakan banyak pihak kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas terhadap kelompok maupun perseorangan yang terindikasi radikal.

Baca: Kronologis Hilangnya Bocah Grace hingga Jasadnya Ditemukan di dalam Karung

"Sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR dijadikan kambing hitam," tegas Bamsoet.

Gatot Bersyukur
Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengaku bersyukur revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disahkan.

Ia berharap undang-undang tersebut segera ditindaklanjuti untuk dijadikan payung hukum pemberantasan terorisme.

"Saya hanya menyatakan, mari kita sama-sama bersyukur. Mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin. Bahwa pemerintah dan DPR sudah menetapkan Undang-undang teroris yang sangat visioner ke depan semoga dengan undang-undang ini segera ditindaklanjuti dan menghilangkan teroris dari Indonesia," kata Gatot.

Gatot yakin revisi yang telah dilakukan akan mengefektifkan penumpasan terorisme di Indonesia.

Karena menurutnya, revisi yang diajukan sejak 2016 lalu tersebut telah dibahas secara seksama.

"Saya yakin, karena sudah dibuat dengan seksama dan sudah aklamasi. Pemerintah dan DPR juga yang ikut visioner. Saya yakin, kita semua harus yakin itu bisa," katanya.

Gatot tidak menjawab apakah revisi tersebut telah mengakomodir keinginan TNI untuk ikut terlibat pemberantasan terorisme.

Baca: Kondisi Gunung Merapi Sabtu Pagi Pasca Gempa Tektonik Dini Hari Tadi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini