TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute, Hendardi mengingatkan TNI untuk tidak bertindak tanpa persetujuan dalam menanggulangi aksi terorisme di Indonesia.
Pernyataan Hendardi merujuk pada pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa lalu, tentang bertindak dan melakukan operasi sendiri usai dilibatkannya TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Apalagi setelah Panglima TNI mengatakan kalau dia bisa melakukan operasi sendiri dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Padahal, leading sector dari pemberantasan terorisme itu BNPT," ujar Hendardi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Untuk itu, ia mengajak masyarakat turut membantu mengawasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam tindak terorisme.
Baca: Mantan Kepala BNPT Minta Masyarakat Tak Perlu Heboh Tanggapi Keterlibatan TNI Berantas Teror
Kekhawatiran Hendardi bahwa nantinya Perpres tersebut berpotensi disusun melampaui norma yang ada di dalam Undang-undang.
Padahal Polri merupakan institusi yang bertugas sebagai penegak hukum.
Sementara TNI diketahui hanya menjalankan peran pembantu dalam pemberantasan terorisme.
"Jadi enggak bisa TNI melakukan operasi militer tanpa ada persetujuan," jelasnya.
Lebih lanjut, kinerja aparatur keamanan dalam menegakkan hukum dinilainya akan rusak bila TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme serta tak ada aturan pelibatan TNI secara rinci dalam Perpres nantinya.
Perpres itu sendiri direncanakan akan terbit usai pelaksanaan bulan Ramadhan.
"Seharusnya yang efektif malah jadi tidak karena terjadi tarik-menarik. Ini yang jadi perhatian," tandasnya.