Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Daerah yang masih mengabaikan ketentuan pada Pasal 71 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 UU Pilkada menyebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
“Saat Pilkada seperti ini, banyak sekali yang melakukan pergantian tanpa persetujuan Mendagri. Ini jangan dibiarkan, harus ada sanksi tegas. Bahkan berdasarkan data Kemendagri ada 28 aduan pelanggaran dari bulan Februari hingga Maret 2018,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan penyelenggara terkait netralitas ASN/ PNS pada Pilkada 2018. Berdasarkan data Kemendagri, ada 153 ASN mencalonkan pada Pilkada. Untuk menjaga netralitas, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.
“Kemudian, ASN juga dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepada daerah. ASN juga dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu juga mengatakan ASN dilarang mendekati parpol terkait rencana pengusulan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. Kemudian, ASN dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2018 yang berdampak pada Pemilu 2019, Kemendagri mengklaim sudah melakukan kerja sama antar stakeholder.
“Kesuksesan kerja sama antar stakeholder pada Pilkada 2018 bisa berdampak pada komunikasi yang baik pada Pemilu 2019. Makanya kami harap Kemendagri terus menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait,” tutup Zainudin.(*)