Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, setuju dengan terbitnya PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019.
Menurutnya, alasan Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah suatu alasan yang logis.
DPR dan Bawaslu tidak sepakat dengan aturan tersebut.
Sebab, setiap orang berhak mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2019.
Baca: Siswi Baru Lulus SMP Ditemukan Tewas Tergantung Di Kamar Indekos
Sekalipun mereka seorang mantan napi korupsi.
"Saya kira tidak (melanggar HAM). Banyak ruang yang dia masih bisa diberikan. Seorang koruptor yang sudah selesai dipenjara masih bisa berbuat banyak kok," katanya dalam diskusi bertajuk 'Catatan 20 Tahun Reformasi Pemilu' di D'Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).
Sebutnya, dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu legislatif mantan napi korupsi hanya dilarang ikut.
Karena itu, mereka masih memiliki kesempatan menjadi pemimpin di tempat lain.
Baca: Pengemudi Ojek Online Kena Tipu Pengorder Baju: Itu Banci tapi Pas Ditelepon Suara Cewek
"Dia bisa jadi pemimpin di tempat lain, banyak kok. Jadi saya kira melanggar hak asasi itu tidak tepat juga," ujarnya.
Dia mengatakan, hak asasi seseorang harus tetap dibatasi dan tidak boleh mengganggu yang lain.
Undang-Undang juga mengatur demikian.
Seorang calon presiden maupun calon anggota dewan juga dibatasi usianya.
Begitu juga tingkat pendidikannya.
Baca: Pengemudi Ojek Online Kena Tipu Pengorder Baju: Itu Banci tapi Pas Ditelepon Suara Cewek