"Kan tidak semuanya dibebaskan. Harus sehat, harus punya pengalaman ABC dan seterusnya. Jadi tidak semuanya itu dibebaskan sehingga kita mengatakan kalau ada larangan itu melanggar hak asasi manusia," katanya.
"Saya kira itu tidak tepat juga. Karena ini calon pemimpin, dipilih oleh rakyat, jadi kita harus cari yang terbaik," lanjut Hadar.
Karena itu, menurutnya sangat wajar jika mantan napi korupsi dilarang tampil dalam pilkada maupun pemilu legislatif.
Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan kesalahan besar, tindakan korupsi dimana perbuatannya merugikan negara.
"Sudahlah. Kita cari yang lebih baik. Dan ada juga bukti-bukti yang seperti itu, dia korup lagi sebetulnya. Ya buat apa (kembali dicalonkan)?" jelasnya.
Ia berharap KPU sebagai regulator menunjukkan kemandiriannya dan memasukkan larangan pencalonan mantan napi koruptor ini dalam PKPU.
Parpol, lanjutnya, harus mampu mencalonkan kader atau calon yang baik dan belum pernah tercatat sebagai koruptor.