TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, saksi Yoli yang adalah adik dari Hani Kristianto sempat dikonfirmasi soal kebenaran dirinya diancam oleh suami Rita bernama Beni.
Yoli di sidang hari ini, Rabu (30/5/2018) merupakan saksi meringankan bagi Rita. Dia bekerja sebagai manager di salon dan klinik kecantikan milik Rita yang berlokasi di Kutai Kartanegara.
"Selama ibu bekerja di tempat terdakwa satu (Rita), apakah ibu pernah diancam oleh orang-orang yang ngaku sebagai suami atau pengacara Ibu Rita? ," tanya kuasa hukum Rita pada Yoli.
"Saya tidak pernah diancam," jawab Yoli.
Lanjut kuasa hukum kembali bertanya apakah suami Rita bernama Beni pernah mengancam Yoli? Pasalnya di sidang Selasa (27/4/2018) silam, saksi Hani Kristianto berujar adiknya diancam oleh Beni, suami dari Rita.
"Jangan adik saya diancam. Ada Beni datang menemui adik saya. Dia bilang Hani jangan macam-macam. Ini kan tidak ada urusannya dengan adik saya," kata Hani di persidangan.
Merespon itu, hakim mempersilahkan adik Hani untuk melapor ke kepolisian ataupun Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK).
"Saya tidak pernah diancam oleh Pak Beni, itu tidak benar,"tegas Yoli.
Kemudian kuasa hukum Rita bertanya soal alasan Hani menyatakan Yoli diancam oleh Beni. Yoli mengaku tidak tahu sama sekali, menurutnya itu hanya asumsi dari Hani.
"Saya tidak tahu kenapa Hani bicara begitu, hubungan saya dengan Hani tidak akrab. Waktu itu memang suami ibu Rita minta perincian salon dan sudah saya serahkan. Lalu saya cerita ke mama saya soal Pak Beni datang, mungkin mama saya cerita lagi ke Hani. Jadi Hani berasumsi sendiri," tutur Yoli.