Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustadz Alfian Tanjung hari ini, Rabu 30/5/2018) menghadapi sidang vonis terhadap dirinya atas kasus dugaan ungkapan kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Alfian mengatakan jika tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh hakim, maka dirinya akan mengajukan banding.
Baca: Jelang Pembacaan Vonis, Tidak Ada Persiapkan Khusus yang dilakukan Bos First Travel
“Jelas saya akan mengajukan banding, harapan saya hanya kepada Allah SWT,” ucapnya sebelum sidang.
Pria yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu mengatakan tuntutan tiga tahun penjara tidak masuk akal.
Karena menurutnya, ayat dan pasal yang disangkakan kepada dirinya sudah terputus.
“Harusnya tak ada tuntutan, tiga tahun tuntutan itu tak masuk akal. Kalau hakim bernyali harusnya tak ada tuntutan,” tegasnya.
Menurut pantauan Alfian Tanjung hadir di ruang sidang pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja warna warni.
Baca: Ada Sidang Aman Abdurrahman, Seluruh Persidangan di PN Jakarta Selatan Hari Ini Ditunda
Ia kemudian menyapa pendukungnya yang memenuhi ruang sidang. Sidang ini juga dijaga oleh puluhan personil Brimob Mabes Polri.
Diketahui, Alfian Tanjung terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.