TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman mengatakan kliennya siap menghadapi PDI Perjuangan bila yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan vonis bebas Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter “85 persen kader PDIP adalah PKI”.
Alfian Tanjung dinyatakan bebas dari dakwaan melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018) pagi ini.
“Memang hak yang bersangkutan selama tujuh hari ke depan ajukan banding, kami ada Pak Abdullah Alkatiri yang akan siap menangkis semua memori banding yang akan diajukan,” ujar Munarman usai sidang.
Akan tetapi Munarman menilai tak etis bila pihak PDI Perjuangan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca: Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Disidang Karena Pernyataannya Melanggar Hukum
Karena menurutnya memang sejak awal apa yang dilakukan Alfian bukanlah menyebar ujaran kebencian melainkan mengingatkan masyarakat Indonesia akan bahaya laten komunisme.
“Yang beliau lakukan adalah memperingatkan potensi kebangkitan komunisme baik melalui dakwah maupun media sosialnya, hal itu bukan merupakan pidana tetapi justru sesuai dengan konstitusi negara kita,” tegas Munarman.
“Putusan ini adalah bentuk perlawanan kepada komunisme,” pungkasnya.
Ustadz Alfian Tanjung yang baru saja divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” mengatakan bahwa ‘cuitan’-nya di Twitter adalah pernyataan kader PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.
Oleh karena itu Alfian Tanjung merasa bahwa yang harusnya diadili adalah Ribka, bukan dirinya.
“Apa yang saya sampaikan melalui Twitter adalah pernyataan dari Ribka Tjiptaning, seharusnya dia yang disidang karena pernyataannya melanggar hukum,” ungkapnya.
Alfian menyatakan dirinya hanya memperingatkan negara dan masyarakat Indonesia akan bahaya invasi komunisme di Indonesia melalui pernyataan Ribka yang ada di dalam buku karangannya yang berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI”.