Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kendari, Laode Marvin diduga menyamarkan istilah uang yang diserahkan kepada Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah menggunakan istilah kol kalender.
Hal ini dikonfirmasi jaksa KPK kepada saksi yang hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Hasmun Hamzah, Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Penyuap Wali Kota Kendari Biayai Kaos Untuk Kampanye Asrun Dalam Pilkada Gubernur Sultra 2018
Termasuk saksi Rini Erawati dan Hidayat yang merupakan komisaris dan pegawai PT Sarana Bangun Nusantara.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Rini mengaku Marvin beberapa kali membawa uang ke rumah terdakwa.
Setiap kali datang, Marvin membawa uang senilai Rp 1 miliar.
Baca: Kakak Ipar Wali Kota Kendari Akui Pernah Diminta Mengambil Barang Di Toko Bangunan Jotun
"Dia (Marvin) telepon saya dulu sebelum ketemu Pak Hasmun," ujar Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sama dengan Rini, Hidayat juga mengatakan hal serupa.
Menurut dia, Marvin merupakan orang dekat Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Hidayat mengakui Marvin sering menggunakan istilah kol kalender saat menyerahkan uang.
"Tadinya saya tidak tahu Pak. Setelah dia bawa uangnya, 1 kol kalender itu maksudnya Rp 1 miliar," ungkap Hidayat.
Terakhir Hidayat mengaku tidak mengetahui kepentingan Marvin menyerahkan uang tersebut.
Termasuk apakah uang itu ada kaitannya dengan proyek-proyek di Pemkot Kendari yang dikerjakan terdakwa Hasmun.