News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama Pembacaan Vonis, Bos First Travel Terlihat Bawa Buku ''Misterius''

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman saat mendengarakan putusan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Hampir bergulir selama dua jam, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan selalu menggenggam kedua tangannya, selama mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Mengenakan kemaja putih dan kerudung berwarna hitam, tampak Siti menyimak dengan serius pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Menemani Siti di kursi kesakitan yakni Direktur First Travel yang juga sang suami, Andika Surachman.

Baca: Khawatir Tak Bisa Masuk SMA Fvorit, Siswi 16 Tahun Bunuh Diri di Kamar Kos

Selama sidang, Andika terlihat membawa buku berwarna biru dongker yang diletakan dikursi disamping dirinya.

Buku tersebut berukuran sedang, dan tidak ketahui apa tujuan Andika membawa buku yang tampak seperti buku diary itu.

Selama jalannya persidangan, pasangan pasutri tersebut terlihat menyimak dengan baik putusan vonis yang dibacakan oleh mejelis hakim.

Sempai berita ini diturunkan pembacaan vonis terhadap Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman masih berlangsung.

Sementara untuk adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan masih menunggu pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018 lalu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini