TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.
Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar aset tersebut dikembalikan ke jemaah.
Majelis hakim yang dipimpin Subandi mengaku kesulitan menentukan siapa pihak yang berhak menerima aset dari First Travel untuk dikembalikan ke jemaah korban penipuan umrah.
"Jadi kenapa (diputuskan) dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifianto.
Menurut Teguh, jaksa pada surat tuntutan meminta agar aset tersebut diserahkan kepada calon jemaah umrah yang jadi korban melalui pengelola aset yang ditunjuk korban.
"Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, nggak mau ngurusin barang bukti tersebut dengan alasan aset yang diserahkan ke mereka dengan kerugian (yang) mereka (alami) nggak imbang. Jadi pihak pengelola nggak mau menanggung risiko digugat sama korban korban lainnya," papar Teguh.
"Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung katung (diputuskan) kita rampas negara," ujar Teguh.
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1 529.
"Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel.