Diberitakan KPU tengah menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
PKPU itu akan menjadi turunan dari Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan wacana tersebut berasal dari usul sejumlah pihak agar masyarakat bisa memilih anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus.
Awalnya, ketentuan ini ditentang oleh DPR, pemerintah, serta Badan Pengawas Pemilu dan sejumlah partai di DPR.
Larangan tersebut tak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.
Mereka juga menilai KPU berpotensi melanggar hak seseorang untuk dipilih.