Laporan Reporter Tribunnews Bogor, Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang wanita bernama Rosalia Cici Maretini Siahaan (21), yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar mandi Gereja Sidang Rohkudus Indonesia (GSRI) di Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (31/5/2018).
Warga dibuat geger oleh penemuan mayat tersebut setelah sebelumnya melihat gelagat mencurigakan dari pendeta Henderson Sembiring di gereja itu.
Akhirnya terungkap bahwa pendeta bernama Henderson Sembiring yang tak lain adalah ayah angkat korban yang telah menghabisi nyawanya.
Pendeta Henderson Sembiring diduga sempat memperkosa Rosalia Cici Maretini Siahaan sebelum kemudian membunuhnya secara keji: menggorok lehernya.
Lalu apa sebenarnya yang terjadi di balik aksi pembunuhan keji ini?
Tribun Medan melakukan penelurusan dan mendapati temuan adanya dugaan hubungan asmara terlarang antara tersangka pelaku Pendeta Henderson Sembiring dengan korban Rosalia Cici Mareti Siahaan.
Baca: Alpukat, Nasi Merah dan Tempe Orek, Menu Tetap Bugar Berpuasa Ala Artika Sari Devi
Kepala Satuan Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman juga mengatakan telah menangkap terduga pelaku, Pendeta Henderson.
Hingga berita ini dimuat, penyidik masih mendalami motif pembunuhan. Ia mengakui korban dan pelaku diduga menjalin hubungan asmara terlarang.
"Ada motif dendam juga ini. Karena ada hubungan asmara juga antara keduanya. Sementara itu dulu lah. Masih kita periksa ini," kata Ruzi.
Baca: Ada Jejak Sperma di Kelamin Korban, Pendeta Henderson Lakukan Kekerasan Seks Sebelum Membunuh
Ia ditangkap saat hendak melarikan diri dan berkendara di kawasan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 16.30 WIB.
Soal motif membunuh korban, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut) AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku diduga emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pelaku.
"Sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali," sambungnya.
Tatan juga menceritakan kronologi penangkapan.
Selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, unit polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan pengejaran terhadap tersangka, dan kemudian sekitar pukul 16.30 WIB diamankan.
"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses,. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun" ungkapnya.