Keterangan yang disampaikan Donny dalam persidangan telah membuat terang tindak pidana yang didakwakan. Kini sambil menunggu eksekusi Donny ke Lapas Sukamiskin, Donny masih ditahan di Polres Jakarta Timur.
Sementara itu, terdakwa Abdul Latif selain disangkakan kaus suap, juga dijerat dengan perkara gratifikasi dan pencucian uang. Dalam perkara ini, Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 13 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca tanpa iklan