TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan tak ada unsur pidana dalam insiden penggerudukan kantor Radar Bogor oleh kader PDI Perjuangan, pada Rabu (30/5) dan Jumat (1/6/2018).
Pernyataan Setyo merujuk pada informasi yang diterimanya dari Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
"Info terakhir menurut Kapolres Bogor tidak ada masalah pidana," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).
Ia mengungkap bahwa dari kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Selain itu, Setyo juga mengatakan adanya rencana dalam waktu dekat untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan wartawan dan asosiasi perkumpulan wartawan.
"Beberapa waktu lalu antara keduanya juga sudah melakukan pertemuan. Mereka menyelesaikan secara kekeluargaan," ungkap jenderal bintang dua itu.
"Mungkin dalam waktu dekat ada pertemuan lagi dari asosiasi wartawan dan lainnya akan ketemu. Jadi clear," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah kader PDI Perjuangan menggeruduk kantor Radar Bogor pada Rabu (30/5) sore.
Mereka memprotes pemberitaan koran Radar Bogor berjudul 'Ongkang Ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' tentang gaji Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dimana Megawati Soekarnoputri menjadi sampul depan judul berita tersebut.
Saat itu, mediasi berlangsung antara kedua belah pihak dan menyepakati beberapa hal. Pihak Radar bersedia mengoreksi berita dan menerbitkan permintaan kader PDI Perjuangan.
Pada Jumat (1/6) lalu, sejumlah kader dan simpatisan PDI Perjuangan kembali mendatangi kantor Radar Bogor untuk memprotes masalah yang sama.