TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir mengatakan agenda sidang hari ini, Kamis (7/6/2018) yakni pemeriksaan Bimanesh sebagai terdakwa.
"Hari ini agenda sidang pemeriksaan Bimanesh sebagai terdakwa jam 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Takdir.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni dokter Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Baca: Saksi Ahli di Persidangan Terdakwa Dokter Bimanesh Sebut Hipertensi Bisa Direkayasa
Sidang keduanya dilakukan terpisah, mereka didakwa bersekongkol merekayasa data medis Setya Novanto agar lolos proses penyidikan di KPK.
Fredrich sendiri sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Kamis (31/5/2018) kemarin. Pria berkumis ini dituntut maksimal 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menuntut 12 tahun penjara, Jaksa juga menuntut Fredrich dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kini Fredrich dan kuasa hukum sedang menyusun pledoi yang akan dibacakan pada sidang Jumat (8/6/2017) nanti.