TRIBUNNEWS.COM - Terjadi perseteruan panas di meja Mata Najwa yang ditayangkan pada Rabu (6/6/2018) malam.
Malam itu, Najwa sebagai pemandu acara mengangkat masalah KPK yang tengah dalam 'bahaya.'
Bahaya yang dimaksud adalah adanya isu yang mengancam eksistensi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Salah satu isu tersebut adalah revisi undang-undang pidana yang digodok oleh DPR dan pemerintah yang rencananya akan disahkan Agustus mendatang.
Menanggapi isu tersebut, KPK mengambil langkah antisipasi dengan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.
Malam tadi, Najwa mengundang beberapa narasumber ahli untuk berdikusi terkait isu yang disebut-sebut melemahkan KPK.
Dalam meja diskusi tersebut terlihat Komisaris KPK Laode Syarif, Menkumham Yasonna Laoly, Dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Lalola Easter, serta dua anggota DPR Arsul Sani dan Nasir Djamil.
Perseteruan panas itu bermula ketika Komisaris KPK Laode Syarif mengkritisi draft RUU KUHP yang telah dirancang oleh anggta DPR.