News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Kasuk Illegal Logging, Dinas Kehutanan Papua Gandeng KPK untuk Pencegahan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dan pengembangan tersangka dan kasus terbaru di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Dari hasil pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Kebumen, KPK telah menetapkan PT Tradha sebuah korporasi yang pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kurun waktu 2016-2017 untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp51 miliar. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengatakan terdapat dua komponen dalam pembicaraan tentang sistem kelola sumber daya alam di Papua, khususnya sektor kehutanan.

"Satu, memperbaiki sistem tata kelola hutan di Papua. Sedangkan, yang kedua adalah tentang penegakan hukum tindak pidana lingkungan dan tindak pidana kehutanan di Papua," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Pemerintah Daerah Papua konsisten melakukan penataan perizinan serta melakukan penertiban kegiatan-kegiatan ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dilakukan secara terus-menerus dan Pemda berkomitmen untuk mengurangi, bahkan kalau bisa tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang terjadi di Papua," kata Kepala Dinas Kehutanan Papua, Yan Ormuseray.

Dia menambahkan, Dinas Kehutanan Pemda Papua akan terus mengambil tindakan-tindakan terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan tindak pidana illegal logging.

Salah satunya dengan melakukan penataan kembali kemungkinan yang ada, menghentikan kegiatan-kegiatan pemungutan hasil hutan di Papua, dan terus bersama-sama dengan para stakeholder lainnya.

Selain KPK dan Dinas Kehutanan Papua, Kepolisian Daerah Papua juga mengambil bagian dalam memberantas aksi perusakan hutan di Papua.

Baca: Breakingnews: KPK OTT di Dua Wilayah Jawa Timur

Di mana, pada Februari kemarin sebagai langkah awal, pihaknya sudah membuat satgas penegakan hukum dan penertiban illegal logging di wilayah hukum Papua bersama dengan instansi terkait.

"Mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan kegiatan penegakan hukum," papar Edi Swasono, Direktur Kriminal Khusus Polda Papua.

Baca: Ini Jabatan 5 Orang yang Ditangkap KPK dalam OTT di Jawa Timur

Lanjut Edi, Polda Papua hingga saat ini secara simultan telah menangani beberapa kasus terkait perusakan hutan.

"Polda sendiri, kita sudah tuntaskan sekitar 17 kasus yang sudah P 21 semuanya," ungkapnya.

Baca: KPK Temukan Rp 2 Miliar di Kardus dalam OTT di Jawa Timur

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap melalui kerjasama antarlembaga ini dapat memberi efek jera kepada pelaku illegal logging.

"Hari ini kita sepakat untuk melakukan kerja bersama, sehingga mudah-mudahan penanganan kasus pelanggaran kehutanan bisa lebih efektif, efisien, serta mempunyai efek jera yang besar," ujar Edi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini