News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Kasuk Illegal Logging, Dinas Kehutanan Papua Gandeng KPK untuk Pencegahan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dan pengembangan tersangka dan kasus terbaru di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Dari hasil pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Kebumen, KPK telah menetapkan PT Tradha sebuah korporasi yang pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kurun waktu 2016-2017 untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp51 miliar. Tribunnews/Jeprima

Terkait kondisi kehutanan di Papua, Yan Ormuseray mengatakan dalam beberapa bulan terakhir intensitas illegal logging mengalami peningkatan.

"Sesungguhnya, ini juga terkait dengan kelembagaan di tingkat kabupaten," pungkasnya.

Dengan adanya UU No. 23 dan PP 18 tentang kelembagaan, tambahnya, kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi masalah kehutanan karena hal tersebut dilimpahkan ke provinsi.

Harapannya, terjadi kekosongan yang menjadi ruang bagi oknum-oknum pelaku illegal logging untuk melakukan kegiatannya.

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah termasuk pemerintah daerah adalah dengan cepat membentuk lembaga-lembaga kehutanan di tingkat kabupaten, dengan sudah membentuk lembaga KPH dan cabang dinas, bahkan pejabatnya sudah dilantik," papar Ormuseray.

Dia menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir terdapat beberapa kabupaten, salah satunya Kabupaten Sarmi, dengan praktik illegal logging yang mengkhawatirkan.

Menurut data bersama antara Dinas Kehutanan dan Polda Papua, dalam satu hari kegiatan illegal logging di daerah Sarmi dapat menghabiskan hutan sampai seratus trek.

"Sehingga, kalau dihitung miliaran rupiah yang hilang. Juga tidak bisa kita pungkiri bahwa pencurian hasil hutan ini dilakukan pada fungsi-fungsi hutan yang tidak seharusnya dilakukan," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini