TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan enggan mengomentari penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengaku belum mengetahui soal peristiwa penyegelan itu.
"Saya tidak tahu, tanya saja Pemprov (DKI Jakarta)," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Ia tak mengetahui adanya penyegelan bangunan di Pulau D. Ketika ditanya kembali oleh wartawan, ia kembali enggan berkomentar.
"Saya enggak tahu ceritanya, bagaimana mau saya tanggapi," lanjut Luhut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).
Anies sebelumnya mengatakan, 932 bangunan tersebut disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah dimmana hak pengolahan lahan daripada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies di lokasi.
Anies menyebut, 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan.
Baca: Pagi Ini Emas Batangan Antam Diperdagangkan Anteng di Level Rp 650.000
Ia menambahkan, penyegelan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.
Anies meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek.
Baca: KPK Minta Anggaran Operasional Tahun Depan Rp 985 Miliar
"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya.
Reporter: Rakhmat Nur Hakim
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Luhut Belum Tahu soal Penyegelan Bangunan di Pulau D