TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan ada empat keuntungan untuk Indonesia menjadi anggota tidak tetap di Dewan Keamanan PBB (DK PBB).
Pertama, sesuai amanat konstitusi Indonesia bisa lebih aktif dalam turut menjaga perdamaian dunia. Kedua, bila memperjuangkan suatu isu, semisal kemerdekaan Palestina bisa langsung menyampaikan gagasan dan ide dalam sidang DK PBB.
"Bila tidak sebagai anggota DK PBB, Indonesia harus melobi negara yang menjadi anggota," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Minggu (10/6/2018).
Ketiga, Indonesia lebih terangkat profilnya sebagai negara yang aktif dalam percaturan dunia, khususnya dibidang perdamaian dan keamanan.
Keempat, kata dia, bila PBB direformasi dan DK juga direformasi bukannya tidak mungkin Indonesia dilihat oleh dunia sebagai negara yang layak menjadi anggota tetap DK PBB.
Dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB yang dilangsungkan di New York, Jumat (8/6/2018), Indonesia mendapat 144 suara dari 193 negara anggota PBB.
Keberhasilan Indonesia menjadi wakil Asia Pasifik duduk di lembaga paling bergengsi di PBB itu merupakan keempat kali sejak menjadi anggota Perserikatan Bangsa Bangsa ke-60 pada tanggal 28 September 1950.
Bersama dengan Afrika Selatan, Republik Dominika, Jerman dan Belgia, Indonesia akan menjalankan tugas sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk tahun 2019 dan 2020.