TRIBUNNEWS.COM - Hari raya Idulfitri 1439 Hijriah dalam kalender nasional, jatuh tepat pada hari Jumat (15/6/2018).
Adapun umat muslim mempunyai kewajiban untuk melaksanakan salat id di pagi hari.
Nah pada siang harinya, tepanya pada waktu zuhur, bagi pria muslim, diwajibkan untuk menunaikan ibadah salat jumat.
Namun, banyak yang bertanya, apakah hukum mengerjakan salat jumat jika pada pagi hari sudah melaksanakan salat id?
Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama
Pendapat Pertama
Melansir dari situs Rumaysho.com, orang yang melaksanakan salat id tetap wajib melaksanakan salat Jumat.
Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih.
Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy).