TribunWow.com/Dian Naren
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staff Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait isu reklamasi di Jakarta.
Sebelumnya, LBH Jakarta membahas mengenai Pemrpov DKI yang tidak melakukan pembongkaran dan hanya penyegelan di Pulau D Reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno disebut melanjutkan proyek reklamasi.
LBH Jakarta mengungkapkan apabila hal tersebut ditandai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 58/2018.
@LBH_Jakarta: Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi,
Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta,
ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018.
Menanggapi kabar tersebut, Said Didu justru mengatakan jika hal itu merupakan isu gorengan.