TribunWow.com/Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet menanggapi pernyataan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter, @RatnaSpaet, yang diunggah pada Jumat (15/6/2018).
Mulanya, Faizal Assegaf membuat pernyataan melalui akun Twitternya, @faizalassegaf, yang mengatakan bahwa presidential threshold (PT) merupakan kesepakatan mayoritas partai politik di parlemen.
Seperti dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Dirinya mengatakan apabila ambang batas pencalonan dibuat menjadi nol persen, itu tidak menggoyahkan Jokowi menjadi pemenang dalam Pilpres 2019.