News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saling Balas Cuitan, Ratna Sarumpaet dan Faizal Assegaf Debatkan Syarat Presidential Threshold

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet - Faizal Assegaf

TribunWow.com/Rekarinta Vintoko

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet menanggapi pernyataan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter, @RatnaSpaet, yang diunggah pada Jumat (15/6/2018). 

Mulanya, Faizal Assegaf membuat pernyataan melalui akun Twitternya, @faizalassegaf, yang mengatakan bahwa presidential threshold (PT) merupakan kesepakatan mayoritas partai politik di parlemen.

Seperti dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dirinya mengatakan apabila ambang batas pencalonan dibuat menjadi nol persen, itu tidak menggoyahkan Jokowi menjadi pemenang dalam Pilpres 2019. 

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini