Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengingatkan perihal larangan untuk menerbangkan balon udara.
Menhub pun menyebutkan jika tetap menerbangkan balon udara bisa terkena denda hingga Rp 500 juta dan 2 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
"Masyarakat kan kalau gak diingatkan kan lupa. bahwa sesuai indang-undang itu dilarang. Itu bisa berisiko dikenakan denda kurungan selama 2 tahun," kata Budi Karya saat ditemui di Komplek Menteri Widya Candra, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Baca: Dua Kepala Desa Jadi Tersangka Kasus Bentrok Antar Tim Sukses Calon Bupati Di Empat Lawang
Adanya aturan ini berawal dari keluhan para pilot yang merasa terganggu dengan adanya balon udara yang kemudian diidentifikasi lebih lanjut oleh regulator dalam hal ini pemerintah.
"Karena laporan dari pilot ini sudah cukup banyak dan kami intensif jadi kami identifikasi lagi dan pilot juga menegaskan," ucap Budi Karya.
Baca: Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online Di Musi Banyuasin: Pelaku Tusuk Leher Korban Dengan Obeng
Selain melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009, Indonesia juga bisa terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
Kemudian untuk gelaran khusus seperti festival balon udara dan peringatan lain yang menggunakan balon udara tetap bisa dilaksanakan tetapi balon udaranya harus diikat dengan tali agar tidak terbang terlalu tinggi.
"Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter," tutur Budi Karya.
Sekedar informasi balon udara yang dimaksudkan kali ini bukanlah balon udara yang bisa dinaiki manusia tapi seperti lampion dalam ukuran besar.