Indonesia terpilih menjadi salah satu Anggota Tidak Tetap di Dewan Keamanan (DK) Perserikatan (PBB) dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB yang dilangsungkan di New York, Jumat (8/6/2018). Indonesia mendapat 144 suara dari 193 negara anggota PBB.
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendorong, dengan terpilihnya Indonesia menjadi salah satu Anggota Tidak Tetap DK PBB, dapat memaksimalkan fungsi dan perannya untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Ini kali ke empat Indonesia di DK PBB, dan perwujudan kepercayaan negara dunia dalam sikap politik kita dan tentunya kontribusi Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia jelas menjadi pertimbangan keterpilihan Indonesia di Anggota Tidak Tetap DK PBB,” jelas Kharis dalam keterangan tertulisnya kepada Parlemenataria, Sabtu (9/6/2018).
Menurut politisi PKS ini, keterpilihan Indonesia di DK PBB harus dimaksimalkan untuk mendorong tercapainya perdamaian dunia dan pembebasan tanah Palestina dari penjajahan zionis Israel, sebagaimana fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh Anggota DK PBB yang tertulis di dalam Piagam PBB.
“Indonesia sebagai Anggota DK PBB bisa mengusulkan agar segera dibuat tim investigasi Internasional untuk menginvestigasi situasi atau keadaan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional terkait pembantaian zionis Israel terhadap warga Gaza Palestina yang hingga kini terus berlangsung dan tentu mendorong agar Palestina Merdeka segera terwujud, sehingga perdamaian dunia dan kawasan tercipta,” tegas Kharis.
Politisi dapil Jawa Tengah itu mengucapkan selamat kepada pemerintah, yang telah berjuang dan meyakinkan negara Anggota PBB untuk mendukung Indonesia.
“Selamat kepada Kementerian Luar Negeri, khususnya Ibu Menlu dan Dubes Luar Biasa kita di PBB yang sudah bekerja dengan diplomasi tingkat tinggi menyakinkan negara-negara sahabat kita memberikan suaranya untuk Indonesia mewakili Kawasan Asia Pasifik di dalam Keanggotaan Tidak Tetap DK PBB dua tahun ke depan,” apresiasi Kharis.
Indonesia terpilih menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB setelah mengantongi 144 dari 190 keseluruhan suara. Indonesia juga telah memenuhi persyaratan minimal 2/3 dari anggota tetap PBB atau 127 suara. Terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB menjadi keempat kalinya sepanjang sejarah Indonesia. Setelah sebelumnya menduduki kursi tersebut pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008. (*)