Kapal motor Sinar Bangun yang mengangkut 80 penumpang tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (18/6/2018) petang.
Atas insiden tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) menjamin biaya perawatan para korban yang luka-luka dan memberikan santuan kepada korban yang meninggal.
Salah satunya adalah Tri Suci Wulandari (24), warga Kabupaten Aceh Tamingan. Sebelum peristiwa naas itu menimpa dirinya, Suci diketahui berangkat dari rumah pada Sabtu (16/6/2018).
Ia kemudian dijemput oleh tunangannya Afri Pranyoto (24), untuk bersilhaturahmi dengan keluarganya hingga akhirnya pada Minggu (18/6/2018), bersama tunangannya dan dua saudara lainnya, Suci berangkat ke Danau Toba untuk berwisata.
Namun malangnya, saat menaiki Kapal KM. Sinar Bangun, kapal tersebut tenggelam pada Minggu (19/6/2018). Suci pun meninggal dunia akibat tenggelam di Danau Toba bersama tunangan dan rekan Korban lainnya.
Melihat hal itu, PJ. Pelayanan Perwakilan Langsa, Rudianto Lubis dan Kepala Perwakilan Langsa Dedy Rachmad dihubungi oleh Kabag Pelayanan Cab. Sumut Ahmad Ilham, dan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Cabang Aceh Mulkan pada pukul 02.00 WIB dini hari untuk menanyakan kebenaran alamat korban.
“Saya dan Kaper langsung mencari informasi dimana korban tinggal dan status korban,” ujar Rudianto Lubis.
“Setelah subuh saya dan kaper menuju kediaman rumah duka dengan jarak tempuh dari posisi kantor perwakilan ke rumah duka +- 70km dan melengkapi berkas santunan. Alhamdulilah berkas santunan selesai semua tanpa ada kendala, dan santunan MD dapat ditransfer ke rekening Ahli waris yang bernama Suyanto YS (Ayah kandung korban) sebesar Rp. 50 Juta, jam 10.13 WIB,” tambahnya. (*)