Laporan Wartawan Tribunnews.com. Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa Pimpinan FPI Rizieq Shihab tidak pulang ke Indonesia karena masih ada tiga perkara lagi yang belum dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian.
Sugito menegaskan bahwa perkara Rizieq yang naik hingga ke tingkat penyidikan hanya ada dua.
Pertama adalah terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara di Jawa Barat dan kedua adalah kasus dugaan chat pornografi.
"Perlu diketahui ya, yang ke penyidikan itu kan cuma dua. Yang kasus Bandung sama yang kasus Polda Metro terkait chat fitnah. Bisa disampaikan berdasarkan Ketua Bantuan Hukum FPI, perkara yang di tingkat penyidikan itu cuma dua. Nggak ada yang lainnya, khusus Habib Rizieq loh ya. Dua-duanya di SP3 (dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian)," kata Sugito saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/6/2018).
Baca: Mulai 25 Juni Pemohon Semua Golongan SIM Harus Ikuti Tes Psikologi
Sugito membenarkan bahwa terdapat pihak-pihak yang melaporkan Rizieq ke kepolisian.
Namun ia menegaskan dari perkara-perkara tersebut yang naik ke tingkat penyidikan hanya dua perkara yang sudah ia sebutkan sebelumnya.
"Betul memang ada beberapa perkara yang dilaporkan pihak-pihak lain tapi yang ke tingkat penyidikan cuma dua dan itu semua sudah SP3," kata Sugito.
Sebelumnya, Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan bahwa Rizieq tidak pulang ke Indonesia pasca masih ada tiga kasus lain yang belum dihentikan proses penyidikannya.
Menanggapi hal tersebut, Sugito mengatakan Novel bukanlah kuasa hukum Rizieq dan bukan dari Bantuan Hukum FPI.
Menurutnya Novel hanyalah salah seorang yang bersimpati kepada Rizieq.
Baca: Samsat Semarang III Siapkan Hadiah Bagi Wajib Pajak yang Datang Duluan di Hari Pertama Masuk Kerja
Sugito juga menyebut bahwa peran Novel, dan orang-orang yang bersimpati kepada Rizieq seperti Kapitra Ampera dan Eggy Sudjana adalah untuk menginformasikan proses hukum.
"Jadi kalo model Novel, Pak Kapitra, terus Pak Eggy Sudjana ini orang yang membantu menginformasikan terhadap proses hukum. Tapi yang bertemu dengan penyidik, mendampingi pemeriksaan, mengajukan saksi, mengajukan ahli, mengajukan gelar perkara itu kan Bantuan Hukum FPI yang interaksi langsung," kata Sugito.
Sugito menyayangkan bahwa informasi mengenai perkara hukum Rizieq yang sudah telanjur beredar di masyarakat adalah informasi yang tidak tepat.
"Terkadang yang begini-begini jadi kita repot. Kasihan juga pihak kepolisiannya, kasihan juga pihak Habib nya kalau orang yang tidak paham data tidak paham fakta menginformasikan yang salah. Sementara ini sudah telanjur terekspos ke media," kata Sugito.