News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

BDNI Masuk Daftar Bank Tak Sehat di Tahun 1998

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

"(BPPN) Minta penyelesaian saldo debet. (Sjamsul) mengusahakan menutup saldo debet dan mengatakan akan menjual perusahaannya yang di Amerika," kata Iwan.

Diketahui dalam kasus ini BDNI merupakan obligor terhadap BLBI melalui BPPN sebagai penyalurnya.

Dalam prosesnya, BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut.

Baca: Lahirkan Bayi Perempuan, PM Selandia Baru Ambil Cuti Melahirkan

Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiĀ Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini