News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Aman Abdurrahman Tak Gentar Hadapi Vonis

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Buku materi tauhid adalah kumpulan ceraman Aman yang dicetak dalam beberapa seri. Dalam buku itu, Aman menegaskan bahwa hukum yang layak diperjuangkan hanyalah hukum Allah SWT.

Sebaliknya, penerapan hukum yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1946 hingga sistem demokrasI di Indonesia termasuk tindakan kekufuran.

Pemahaman inilah yang kemudian ditransfer oleh Aman kepada sejumlah pengikutnya, seperti Abu Musa, Abu Gar, Joko Sugito, dan bererapa yang lain.

Pada 2015, beberapa pengikut ini menjenguk Aman yang tengah menjalani hukuman di Lapas di Pulau Nusakambangan selaku terpidana kasus kasus bom Cimanggis dan pelatihan militer di Aceh.

Pada momen tersebut, Aman menyampaikan kepada pengikutnya tentang adanya perintah amaliah dari umaro (pemimpin) Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Suriah.

Salah satu perintah itu juga diterima oleh Ali Sunakim alias Afif, pelaku bom Sarinah Thamrin yang pernah menemui Aman langsung di Nusakambangan.

Setelah itu, mulailah terjadi aksi teror di Indonesia.

JPU menilai Aman Abdurrahman terbukti secara sah telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.

Jaksa Belum Pastikan Banding

Anggota tim JPU, Mayasari mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun putusan hakim untuk perkara Aman Abdurrahman ini. Namun, pihaknya juga akan menggunakan hak banding jika putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan.

"Kami akan hormati seluruh keputusan hakim. Apabila lebih rendah, kami akan pertimbangkan lagi, karena ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, kalau kami langsung menyatakan banding," ucapnya.

Kendati demikian, Mayasari tetap optimis atas keputusan hakim dan dapat menghukum mati pria yang memiliki peran penting saat kejadian di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok beberapa waktu lalu.

"Kami optimis putusannya bisa maksimal," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini