TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua kasus tindak pidana terorisme, Akhmad Jaini menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Aman Abdurrahman saat memberikan vonis.
"Untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim melihat tidak ada hal itu," jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018)
Seluruh pertimbangan hakim, menyatakan bahwa Aman diberatkan dengan beberapa hal. Yakni, terbukti melakukan aksi terorisme, membuat ketakutan, dan menghilangkan nyawa orang dan anak-anak.
Aman juga dinilai terbukti telah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi amaliyah dan berjihad. Bukan hanya itu, dia juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Dengan demikian, Hakim memutuskan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman alias Oman Rachman.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Menjatuhkan hukuman kepada Aman dengan pidana mati," tukasnya.