News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terduga Teroris

Divonis Mati, Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Aman Abdurrahman

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua kasus tindak pidana terorisme, Akhmad Jaini menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Aman Abdurrahman saat memberikan vonis.

"Untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim melihat tidak ada hal itu," jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018)

Seluruh pertimbangan hakim, menyatakan bahwa Aman diberatkan dengan beberapa hal. Yakni, terbukti melakukan aksi terorisme, membuat ketakutan, dan menghilangkan nyawa orang dan anak-anak.

Aman juga dinilai terbukti telah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi amaliyah dan berjihad. Bukan hanya itu, dia juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Dengan demikian, Hakim memutuskan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman alias Oman Rachman.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Menjatuhkan hukuman kepada Aman dengan pidana mati," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini