Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan kasus terorisme menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti melakukan ajakan secara langsung dan tidak langsung kepada pengikutnya.
Ajakan yang dimaksud adalah melakukan aksi amaliyah di Indonesia, dalam konteks ajaran yang diyakini Aman selama ini.
Baca: Survei SMRC: Khofifah-Emil Paling Diunggulkan Menang di Pilkada Jatim 2018
"Secara langsung maupun tidak langsung, terdakwa Aman Abdurrahman melakukan ajakan untuk melakukan amaliyah kepada para pengikutnya," jelas Hakim Ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Ajakan secara langsung, dilakukan oleh Aman saat berceramah di beberapa wilayah ketika dirinya belum masuk penjara pada kasus Bom Cimanggis dan pelatihan militer di Aceh.
Selain itu, ajakan juga dilakukan kepada para pengikutnya yang berada di dalam Lapas Nusakambangan, dan saat ada pengikutnya yang berada di luar penjara mengunjungi dia.
Baca: Hakim Sebut Pembelaan Aman Abdurrahman Tidak Berdasar
Ajakan secara tidak langsung, ketika Aman Abdurrahman alias Oman Rachman menulis buku Tauhid yang kemudian diunggah ke Internet dan dapat diakses semua orang.
"Hal ini juga dijelaskan seorang saksi dalam persidangan, Abu Gar yang juga menjadi mantan terpidana aksi terorisme di Cimanggis, bersama terdakwa," ucapnya.