News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Hakim Uraikan Cara Aman Abdurrahman Mengajak Pengikutnya Melakukan Aksi Amaliyah

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan kasus terorisme menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti melakukan ajakan secara langsung dan tidak langsung kepada pengikutnya.

Ajakan yang dimaksud adalah melakukan aksi amaliyah di Indonesia, dalam konteks ajaran yang diyakini Aman selama ini.

Baca: Survei SMRC: Khofifah-Emil Paling Diunggulkan Menang di Pilkada Jatim 2018

"Secara langsung maupun tidak langsung, terdakwa Aman Abdurrahman melakukan ajakan untuk melakukan amaliyah kepada para pengikutnya," jelas Hakim Ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Ajakan secara langsung, dilakukan oleh Aman saat berceramah di beberapa wilayah ketika dirinya belum masuk penjara pada kasus Bom Cimanggis dan pelatihan militer di Aceh.

Selain itu, ajakan juga dilakukan kepada para pengikutnya yang berada di dalam Lapas Nusakambangan, dan saat ada pengikutnya yang berada di luar penjara mengunjungi dia.

Baca: Hakim Sebut Pembelaan Aman Abdurrahman Tidak Berdasar

Ajakan secara tidak langsung, ketika Aman Abdurrahman alias Oman Rachman menulis buku Tauhid yang kemudian diunggah ke Internet dan dapat diakses semua orang.

"Hal ini juga dijelaskan seorang saksi dalam persidangan, Abu Gar yang juga menjadi mantan terpidana aksi terorisme di Cimanggis, bersama terdakwa," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini