TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pembacaan vonis Aman Abdurrahman, ratusan polisi terlihat berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Sebagian dari mereka, menggunakan pakaian lengkap dengan laras panjang, sebagian lainnya memakai pakaian bebas.
Penjagaan sudah terlihat dari depan gedung hingga ke dalam ruang sidang. Lapangan parkir juga tampak steril dari kendaraan pribadi. Hanya tampak kendaraan aparat yang terparkir rapi.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan, pengamanan berlapis empat ring akan diterapkan selama jalannya persidangan.
"Kami melakukan ini agar mengurangi potensi gangguan saat persidangan berlangsung," jelasnya di lokasi.
Hari ini, Jumat (22/6/2018), sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati karena ia dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Jaksa menganggap Aman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.