Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) terkendali selama puasa dan Lebaran 2018.
“Pada periode puasa-Lebaran 2018, secara keseluruhan semua bapok tersedia. Semua harga terkendali dan tidak ada lonjakan yang berarti, kecuali daging ayam akibat berkurangnya pasokan dan daging sapi yang sempat naik akibat peningkatan permintaan yang sangat signifikan terutama pada H-2 dan H-1 Lebaran,” ujar Mendag Enggar dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (22/6/2018).
Baca: Pidato di Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI, Anies Singgung Perolehan Predikat WTP
Menurutnya, Stabilnya harga dan ketersediaan bapok menjelang puasa 2018 sudah tergambar dalam tingkat inflasi umum dan inflasi kelompok bahan makanan nasional pada Mei 2018 yang masing-masing sebesar 0,21 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu inflasi umum sebesar 0,39 persen dan inflasi kelompok bahan makanan 0,86 persen.
Selain itu, Mendag juga telah menginstruksikan kepada para Gubernur seluruh Indonesia melalui surat No:704/MDAG/SD/6/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok pada Periode Libur Lebaran 2018 untuk melakukan pantauan harga bapok secara rutin ke pasar di wilayah kerja masing-masing guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga bapok.
Lebih jauh terkait harga daging ayam yang masih relatif tinggi, kata dia, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya stabilisasi harga, antara lain melalui penerbitan Permendag Nomor 62 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Khusus Daging Ayam Ras.
Adapun pokok pengaturan, pertama, harga jual pemasok daging ayam ras ke toko swalayan dan pasar rakyat: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten maksimal Rp31.500/kg; Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta maksimal Rp30.000/kg. Dan provinsi lainnya maksimal Rp32.500/kg.
Kemudian, harga jual toko swalayan dan pasar rakyat di tingkat konsumen: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten maksimal Rp33.000/kg; Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta maksimal Rp31.500/kg; dan provinsi lainnya maksimal Rp34.000/kg.
selanjutnya, harga khusus daging ayam ras untuk pemasok berlaku 21 Mei-16 Juni 2018. Sedangkan arga khusus daging ayam ras untuk toko swalayan dan pasar rakyat berlaku 22 Mei-16 Juni 2018.
Lebih jauh pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 kali.
“Untuk mengatasi kenaikan harga daging ayam, Kemendag telah mengeluarkan kebijakan harga khusus, baik di pasar rakyat maupun toko swalayan yang bervariasi untuk setiap wilayah."
"Sementara untuk daging sapi segar, kenaikan harganya hanya bersifat sementara dan diperkirakan akan kembali normal pasca-Lebaran,” jelas Mendag Enggar.
Sementara itu, kenaikan harga daging sapi segar sifatnya hanya sementara dan harga akan kembali ke tingkat normal pasca-Lebaran. Kemendag akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif terkait dengan hal ini.