News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Berharap JORR Menjawab Kebutuhan Penyedia Angkutan Logistik

Penulis: Apfia Tioconny Billy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (20/6/2018). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai tanggal 20 Juni 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berharap sistem integrasi tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) dapat menjawab kebutuhan penyedia angkutan logistik.

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Arie Setiadi,
menjelaskan sebelumnya penyedia angkutan logistik telah mendesak pemerintah agar segera menggunakan sistem integrasi.

Baca: Menpora Imam Nahrawi Jagokan Portugal di Piala Dunia 2018

Pasalnya dengan sistem tertutup yang saat ini diterapkan, penyedia angkutan logistik merasa tarifnya terlalu mahal.

"Ada desakan dari para pengguna layanan logistik, truk besar karena sekarang ini di akses Tanjung Priok harus dua kali membayar. Sehingga biayanya mahal sekali," kata Arie di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Alhasil angkutan besar pun memilih melalui jalur arteri yang menyebabkan kemacetan di sekitar pelabuhan di Tanjung Priok.

"Truk-truk ini nggak mau menggunakan jalan tol, dan memilih jalan arteri, sehingga ada kemacetan yang luar biasa di akses, di sekitar tanjung priok. Dan ini sudah dikeluhkan oleh Dirjen Perhubungan Laut," tutur Arie.

Lebih lanjut Arie menjelaskan dengan sistem integrasi akan menguntungkan kendaraan besar karena ada penyederhanaan golongan yang menjadikan penurunan tarif.

Jika sebelumnya ada lima golongan, kini hanya ada tiga golongan yakni golongan satu untuk kendaraan pribadi, kemudian golongan dua berisi kendaraan jenis golongan II dan III, dan golongan tiga berisi golongan kendaraan IV dan V.

Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Minta Kadernya Jaga Netralitas Dalam Pilkada

Tarif yang berlaku setelah integrasi adalah golongan 1 dikenai tarif Rp 15.000, golongan II dan III tarifnya disamakan menajdi Rp 22.500, serta golongan IV dan V tarifnya disamakan menjadi Rp 30.000.

Dengan sistem integrasi pembayaran hanya dilakukan saat masuk tol yang seturut dengan dihapuskannya GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji.

"Jadi ada golongan pengguna jalan yang mengharapkan integerasi ini secepatnya diterapkan," ucap Arie.

Adapun penerapan sistem interasi masih menunggu hasil diskusi dan sosialisasi dilapangan yang berlalu mulai Kamis, 21 Juni 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini