TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melarang pengunjung yang akan menghadiri sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2018), untuk membawa ponsel ke dalam ruang persidangan.
Alasannya karena ponsel termasuk perangkat yang bisa menyiarkan secara langsung persidangan.
"Surat sudah ditembuskan, ada pemberitahuan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) karena saya mengerti pemberitahuan KPI ya, supaya tidak menyebarkan ideologi teroris. Besok apapun alat itu bisa digunakan bisa live, juga ponsel juga bisa live, bisa Facebook, segala macam. Mohon maaf, instruksi KPI demikian kepada pengadilan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, saat dikonfirmasi, Kamis (21/6/2018).
Indra mengatakan, aturan itu dibuat sebagai tindak lanjut surat edaran KPI yang melarang lembaga-lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme.
Namun, terkait mekanisme peliputan media, Indra menyerahkan hal tersebut ke pihak PN Jakarta Selatan.
"Nanti humas pengadilan akan memberikan pernyatan kepada awak media," ujar Indra.
Dalam surat edarannya, 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme.
KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan. Selain itu, media diingatkan untuk menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi. Media juga diingatkan untuk meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Larang Pengunjung Bawa Ponsel di Sidang Vonis Aman Abdurrahman"